JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ecky Awal Mucharam menginginkan dana repatriasi yang dapat dikembalikan karena penerapan kebijakan pengampunan pajak jangan sampai menjadi uang panas ke depannya.
Pihaknya mendorong pemerintah agar dana repatriasi tersebut jangan sampai menjadi hot money dalam bentuk investasi pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Ecky juga tidak menginginkan dana hasil pengampunan pajak jangan menjadi sumber aktivitas perekonomian yang bisa memicu bubble (gelembung) karena pergerakan spekulasi di sektor properti.
Dia mengemukakan, jika dana repatriasi tersebut ditampung melalui Surat Berharga Negara (SBN), maka Fraksi PKS menilai harus ada SBN khusus dengan imbal hasil yang tidak lebih tinggi dari tarif tebusan repatriasi.
“Repatriasi harus benar-benar ada masuk dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam dengan masa holding period harus lebih lama yaitu minimal lima tahun,” paparnya di Jakarta.
Dia berpendapat, pasal yang mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana, bakal rawan disalahgunakan.
Selain itu, anggota DPR yang lain mempertanyakan potensi keberhasilan penerapan kebijakan Undang-Undang Pengampunan Pajak karena sejumlah data dari luar negeri menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan yang ada tidaklah besar.
“Memang kalau kita pelajari di berbagai negara, lebih banyak gagalnya daripada suksesnya. Ya, itu sebabnya kita harus melakukannya dengan hati-hati,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Hendrawan Supratikno.
Menurut dia, pemerintah harus bisa menjalankan UU Pengampunan Pajak dengan serius dan keamanannya juga harus dijamin agar betul-betul bisa diterapkan di lapangan.
Pada kesempatan lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan segera menyosialisasikan UU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terutama kepada para pemilik dana yang masih menyimpan dananya di luar negeri.
“Alhamdulillah, tadi sudah diberi persetujuan oleh DPR dan pemerintah sekarang tinggal menyosialisasikan kepada yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri,” kata Presiden Jokowi.
Presiden menyebutkan dirinya sudah memerintahkan menteri-menteri untuk menindaklanjutinya. Demikian juga dengan pihak lain seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan beberapa negara gagal menerapkan pengampunan pajak sehingga seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia sebelum memberikan pengampunan bagi pengemplang pajak.
“Mayoritas negara yang menerapkan pengampunan pajak gagal. Mengapa Indonesia malah menerapkan. Persoalan pengemplang pajak adalah ketaatan hukum, jangan ditukar dengan pengampunan pajak,” kata Iqbal.
Sementara itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan pengusaha benar-benar memanfaatkan program pengampunan pajak dan mengharapkan agar kebijakan itu jangan diulang pada masa mendatang karena bisa menggerus kewibawaan negara. “Kami harapkan ini merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir,” kata Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia.
Bahlil Lahadalia menjelaskan, pengampunan pajak tidak baik untuk diulang di masa mendatang karena akan membuat kehilangan wibawa dan daya magisnya. Dia berpendapat, pengampunan pajak akan punya wibawa bila itu digelar hanya sekali dalam sejarah republik. Bila berkali-kali akan menjadi seperti mainan.
Itu sebabnya, kata dia, semua pihak harus menjaga kewibawaan negara dan pemerintah dalam program ini, dalam artian pengampunan pajak juga harus dikelola dengan profesional, kerahasiaan nasabah dijamin, dan perlindungan negara ditegakkan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.