JAKARTA - Pemerintah akan mengkaji besaran porsi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi sebesar 60:40 dari sebelumnya 90:10.
Direktur Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengungkapkan, usulan tersebut datang dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa. (Baca juga: Anggaran Bantuan Pembiayaan Rumah Tahun Ini Sisa Rp400 Miliar)
"Sarannya Pak Harso 90:10 itu terlalu besar, makanya kita kaji mungkin 60 berbanding 40 persen, kalau dengan porsi ini pelayanannya akan jauh lebih banyak," ujar Budi di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Artinya, Budi menjelaskan, besaran dana FLPP yang disalurkan pemerintah nantinya sebesar 60 persen, sedangkan pengembang perumahan sebesar 40 persen.
"Nanti kita akan bahas jadi pada saat ditetapkan bunga 5 persen BI Rate sekarang sudah 6,5 persen jadi perlu dilakukan revisi bisa turun porsinya," tuturnya.