Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlalu Prematur untuk tentukan Tax Amnesty Gagal

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Sabtu, 06 Agustus 2016 |06:12 WIB
   Terlalu Prematur untuk tentukan <i>Tax Amnesty</i> Gagal
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu mencatat, pada akhir Juli dana repatriasi yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp579 miliar. Angka ini cukup kecil, mengingat ekspektasi akan tax amensty yang begitu besar.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Danny Darussalam, Sejak UU Tax Amnesty disahkan sampai dengan saat ini, wajib pajak masih dalam tataran mempelajari dan mengonfirmasikan segala sesuatu yang terkait tax amnesty.

"Jadi masih sangat prematur untuk bisa menilai yang ikut Tax Amnesty apakah masih sedikit atau belum," kata dia kepada Okezone di Jakarta.

Meski demikian, dia melihat ketertarikan masyarakat akan program pengampunan pajak ini tidak bisa dibilang rendah. Cobtoh saja ketika Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani mengadakan sosialisasi di JIEXPO.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement