Kepala Diskoperindag Kota Bandung Erick M Atthauriq mengatakan, sesuai data yang dimilikinya, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil dari disektor makanan belum mencantumkan label halal pada produknya. Padahal, label tersebut sangat penting untuk memberi kepastian kehalalan produk bagi konsumennya.
“Kalau berapa persentasenya, kami perlu melihat data. Tapi yang kami tahu, mayoritas produk makanan yang belum memiliki label itu ada 1.000-an,” ujar Erick.
Menurut dia, Disperindag secara berkesinambungan akan terus menggelar sosialisasi, serta bantuan pengurusan dengan harapan pelaku usaha bisa memperhatikan label halal.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat bersama-sama memberi pandangan betapa pentingnya label halal, juga bersinergi dengan Dinkes, dan BPPOM,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)