JAKARTA - Pemerintah dalam RAPBN 2017 mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.736,3 triliun. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, target penerimaan pajak pada sektor non-migas adalah sebesar Rp1.271,7 triliun.
Secara rinci, target penerimaan pajak ini terdiri dari pajak non-migas sebesar Rp1271,7 triliun, PPh non-migas Rp751,8 triliun, PPN Rp489,3 triliun, PBB Rp17,3 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp8,7 triliun. Secara keseluruhan, pertumbuhan pajak adalah sebesar 9,3 persen pada tahun 2017.
"Jadi target ini kami memang telah memperhitungkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Adapun lima tahap untuk mencapai target pertumbuhan pajak ini adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan tax base dan kepatuhan wajib pajak melalui kebijakan pengampunan pajak, ekstensifikasi dan penguatan basis data. perpajakan, intensifikasi, dan implementasi konfirmasi Status Wajib Pajak bagi pelayanan publik.
2. Pemberian insentif perpajakan untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri
3. Perbaikan regulasi perpajakan
4. Pengenaan cukai atau pajak lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externality, dan
5. Mengarahkan perpajakan internasional untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri.
(Raisa Adila)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.