Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Angkasa Pura I Naikkan Airport Tax Bandara Balikpapan

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 01 Oktober 2016 |15:15 WIB
Angkasa Pura I Naikkan <i>Airport Tax</i> Bandara Balikpapan
Ilustrasi bandara. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai badan usaha pengelola bandar udara di wilayah tengah dan timur Indonesia menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri. Penyesuaian tarif ini diterapkan pada Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp100.000 dan penerbangan luar negeri sebelumnya Rp200.000 menjadi Rp225.000. Besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar 10 persen.

"Penyesuaian tarif PJP2U ini berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2016. Besaran tarif PJP2U tersebut telah termasuk dalam tiket penumpang atau yang disebut dengan PSC on Ticket," ujar Corporate Secretary Angkasa Pura I Israwadi, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Penetapan tarif ini didasari dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 56 Tahun 2016 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 187 Tahun 2015 dan PM 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara.

“Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara serta bertujuan untuk mengembalikan biaya pokok dan investasi pengembangan pintu gerbang pariwisata dan bisnis di wilayah Kalimantan Timur,"ujarnya.

Selain itu, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung upaya kami dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi seluruh para pengguna jasa bandara.

Angkasa Pura I sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak tanggal 28 Desember 2015 dan disetujui oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 9 September 2016.

Di sisi lain, lanjut Israwadi, Angkasa Pura I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Pihak YLKI memahami penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di bandara dimaksud.

"Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura I juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement