JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menetapkan tarif cukai baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK/.010/2016.
Dalam kebijakan baru tersebut, kenaikan tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan adalah 0 persen, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moeftie mengatakan, penetapan tarif cukai yang telah ditetapkan di luar perhitungan produsen rokok putih. Kenaikan cukai ini cukup tinggi karena produsen rokok putih mengajukan kenaikan cukai sekitar inflasi secara umum.
"Tentu ada pengaruh dengan kenaikan cukai ini. Tapi saya belum bisa melihat apa saja pengaruhnya seperti berapa kenaikan harga rokok putih nantinya," ujar Muhaimin kepada Okezone.
Hal senada diungkap Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Boedidoyo Siswoyo yang mengatakan, penetapan tarif cukai untuk 2017 tidak ideal. Kenaikan cukai tersebut berimbas pada lemahnya daya beli masyarakat dan membuat produksi semakin menurun. "Menurut kami sangat tidak ideal, karena idealnya 5-6 persen atau maksimal 7 persen. Itu juga berat," tuturnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)