Bambang memprediksi di periode selanjutnya akan lebih banyak wajib pajak badan yang akan mendaftar. Meski demikian, masih terbuka lebar bagi wajib pajak perorangan untuk ikut tax amnesty lantaran tarif tebusan yang dikenakan masih terbilang rendah. Pengamat pajak Yustinus Prastowo menilai saat ini belum banyak opsi instrumen dari pemerintah untuk mengelola dana repatriasi.
Salah satu yang menurutnya penting yakni harus segera diterbitkan obligasi di sektor infrastruktur. Hal ini untuk mengantisipasi minat wajib pajak ke sektor properti yang lebih siap menampung dana repatriasi. Dia khawatir hal itu justru akan memicu gelembung ekonomi di sektor properti karena kemungkinan harga properti yang naik. “Pemerintah harus segera menciptakan opsi untuk sektor riil supaya (dana repatriasi) terserap ke sektor produktif,” katanya.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) BhimaYudhistira Adinegara menilai, meskipun cukup positif, dampak kebijakan amnesti pajak masih bersifat temporer. Kenaikan indeks harga saham gabungan (IHSG) sepanjang tahun ini disebutnya lebih disebabkan faktor eksternal, seperti langkah The Fed menunda kenaikan suku bunga pada September daripada faktor amnesti pajak.
“Soal cadangan devisa dilihat dari sisi repatriasi juga angkanya timpang dibanding deklarasi dalam negeri,” katanya. Bhima menilai, pemerintah perlu segera menciptakan saluran investasi, terutama sektor riil yang menarik untuk mendorong dana repatriasi keluar dari perbankan. Dia menyebut, likuiditas berlebihan dana repatriasi tidak bagus untuk perbankan. “Saya khawatir kalau hanya di perbankan justru bisa menjadi bubble. Sementara kredit lesu karena swasta belum pulih,” ucapnya.
Namun, Bhima melihat hal ini sebagai tantangan karena saluran investasi yang menarik pertama kali setelah keluar dari bank biasanya adalah surat berharga negara (SBN). Selain sangat aman, surat utang pemerintah juga menawarkan imbal hasil yang menarik. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida mengatakan, sejak diberlakukannya pengampunan pajak, dana repatriasi ada yang masuk ke pasar modal, namun jumlahnya masih kecil.
Dia menilai wajar lantaran dana repatriasi awalnya harus dimasukkan ke bank persepsi dulu. “Setelah masuk di bank, barulah kemudian pemilik dana ini akan mulai melihat mereka akan investasi di mana? Begitu mereka memilih atau mencoba investasi di luar produk perbankan, mereka tentunya akan masuk ke produk-produk pasar modal. Di situ nanti ada manajer investasi atau broker sebagai gateway-nya,” ujarnya ditemui di sela-sela acara Gebyar Syariah di alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, akhir pekan lalu.