Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejaksaan Negeri Tangani 12 Perusahaan Tunggak Iuran BPJS

Antara , Jurnalis-Sabtu, 29 Oktober 2016 |19:34 WIB
Kejaksaan Negeri Tangani 12 Perusahaan Tunggak Iuran BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Pangkalpinang Samsudin mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 12 perusahaan swasta yang telah melakukan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Pemanggilan dimaksudkan untuk mengetahui alasan perusahaan yang telah lalai membayarkan iuran bagi pekerjanya," katanya.

Dia menambahkan sejak awal tahun 2016 BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk melakukan tugas penagihan tunggakan iuran. Kejaksaan juga telah menyiapkan dua orang jaksa pengacara negara untuk menangani hal tersebut.

"Dari hasil pemanggilan tersebut tiga perusahaan sudah bersedia melunaskan, sisanya menyatakan siap mengangsur. Kita berharap kepada perusahaan lainnya agar segera melunasi, tidak perlu sampai kita gugat ke pengadilan karena prosesnya akan lama," katanya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement