Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prosedur Pemanfaatan Lahan Makam Ternyata Cukup Ketat!

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2017 |12:14 WIB
Prosedur Pemanfaatan Lahan Makam Ternyata Cukup Ketat!
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

SURABAYA – Pemkot Surabaya siap menindak tegas oknum pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan makam di Surabaya jika memang benar ada praktik jual-beli lahan makam.

Namun sebelumnya, Pemkot ingin agar temuan Komisi D DPRD Surabaya tersebut ada kejelasannya. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya Chalid Bukhori meminta komisi bidang kesra tersebut untuk menyampaikan secara gamblang informasi tersebut agar tidak menjadi kabar bohong.

Dengan begitu, akan jelas pelaku dan keberadaannya. Sebab, pihaknya tidak ingin kabar itu menjadi rumor tanpa arah yang justru berujung pada fitnah dan prasangka.

“Kalau memang ada warga yang mengadu, mungkin bisa disampaikan siapa mereka dan di mana tempatnya. Termasuk identitas pegawai kami bila memang ada sehingga kami bisa dengan mudah mengambil tindakan,” kata Chalid.

Dia memastikan, praktik jual-beli makam seperti yang disampaikan Komisi D tidak ada. Sebab, jauh hari para pegawai DKP di semua bidang, termasuk penjaga makam telah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Selama ini tidak ada. Tidak mungkin mereka berani seperti itu (memperjualbelikan lahan makam). Sebab, sudah ada pakta integritas yang mereka tanda tangani saat mengawali tugas atau saat menempati posisi baru. Sejauh yang kami amati, mereka semua menaati itu,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya bahkan telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk turut mengawasi perilaku pegawai DKP. Tujuannya, kontrol menjadi mudah dan mereka tidak berani coba-coba untuk melakukan tindakan menyimpang.

“Bahkan di setiap pertemuan, ini juga selalu kami sampaikan. Karena itu, saya yakin kasus semacam itu (jual-beli makam) tidak ada. Kami memang mendengar kabar itu. Karenanya, pada Rabu (1/1), kami sebenarnya ingin menyampaikan klarifikasi kepada Komisi D pada acara hearing , tetapi saya batal hadir karena sedang tidak enak badan,” tegasnya.

Chalid juga menyampaikan, prosedur untuk memanfaatkan lahan makam juga cukup ketat. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Di antaranya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) jenazah yang akan dikubur, pengantar RT dan RW, serta surat keterangan kematian.

“Seluruh persyaratan itu diberikan beberapa saat sebelum jenazah dimakamkan sehingga tidak bisa dipesan jauh-jauh hari. Pernah memang ada warga pesan ketika ada anggota keluarganya sakit dan kritis. Walau begitu, kami tetap menolak,” akunya.

Terpisah, mantan Kepala UPTD Makam Hendro Purwomargo juga meyakini, praktik jual-beli tidak ada di Surabaya. Sebab, selama menangani makam, pihaknya tidak pernah menerima laporan sebagaimana yang disampaikan Komisi D DPRD tersebut.

“Di Asem Jajar dulu sempat ada rumor seperti itu (jual-beli makam), tetapi setelah kami telusuri, ternyata tidak ada. Bahkan sampai saya pindah tugas di Bagian Limbah awal bulan lalu, tidak ada hal semacam itu,” tutur Hendro kepada KORAN SINDO JATIM kemarin.

Hendro memastikan, seluruh pegawai di UPTD Makam akan menjalankan tugas sesuai standar operasional dan prosedur (SOP). Sebab, mereka sudah disumpah untuk itu.

“Lagi pula ini kan urusan besar. Tidak hanya menyangkut dunia, juga akhirat,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya Ahmad Junaidi masih enggan berterus terang mengenai dugaannya itu. Politikus Partai Demokrat ini masih belum mau menyebutkan lokasi makam ataupun penjaga makam yang dimaksud, termasuk juga warga yang melapor.

“Ngapunten. Langsung kepada Ketua Komisi D (Agustin Poliana) mawon Mas,” jawab Junaidi melalui pesan singkat.

Sayang, hingga berita ini ditulis, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana belum bisa dikonfirmasi. Ponselnya juga tidak diangkat saat coba dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, Junaidi menduga ada praktik jual-beli makam di Surabaya. Dugaan disampaikan menyusul laporan warga kepada dirinya atas praktik menyimpang tersebut.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement