Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Tolak Pengaktifan Jalur Kereta Bojonegoro-Semarang

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2017 |11:33 WIB
Warga Tolak Pengaktifan Jalur Kereta Bojonegoro-Semarang
(Foto: Koran SINDO)
A
A
A

Selanjutnya, dalam UU itu juga dikatakan, siapa pun yang menempati lahan tidur negara minimal 20 tahun punya hak mengajukan permohonan sertifikasi tanah. Hal itu yang diharapkan dapat direalisasikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI berencana mengaktifkan kembali jalur rel KA Bojonegoro-Semarang. Kabar itu diketahui setelah anggota Komisi A DPRD Bojonegoro berkunjung ke Kemenhub RI beberapa waktu lalu.

Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito Kementerian Perhubungan sedang melakukan fisibility study (FS) dan kemudian dilanjutkan tahap penyusunan detail engineering design (DED).

“Mengenai waktunya masih menunggu ketersediaan anggaran APBN,” ujar Anam.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement