SEMARANG - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah menyambut baik kebijakan mengenai penyederhaan izin pembangunan perumahan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Dengan adanya penyederhaan izin ini kalau dulu ada 44 langkah sekarang cukup 11 langkah," kata Ketua REI Jawa Tengah MR Prijanto di Semarang, Senin (13/2/2017).
Dia mengatakan dengan 44 langkah yang dahulu harus dilengkapi oleh para pengembang sebelum membangun rumah, diperlukan waktu hingga 800 hari atau hampir tiga tahun.
"Dengan penyederhaan izin ini harapannya sekarang cukup butuh waktu 44 hari," katanya.
Sebagai gambaran, Prijanto mengatakan untuk izin AMDAL yang dulu harus dilengkapi sendiri, saat ini cukup dengan surat pernyataan.