Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asuransikan Rumah Dari Banjir? Cek Ini Dulu!

Trio Hamdani , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2017 |09:49 WIB
Asuransikan Rumah Dari Banjir? Cek Ini Dulu!
Ilustrasi : Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan asuransi di Indonesia saat ini sudah banyak yang menyediakan asuransi bagi rumah yang mengalami kerugian akibat banjir.

Hal itu pun dapat dimanfaatkan bagi pemilik rumah agar saat terpaksa menelan kerugian akibat dilanda banjir ada pihak yang mampu mengover kerugian yang dialaminya.

Namun, untuk mengajukan asuransi banjir diakui Executive Director Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor tak semudah mengajukan asuransi kebakaran. Sebab perusahaan asuransi akan lebih memperketak prosedur.

"Pihak asuransi sangat selektif untuk memberikan tambahan asuransi banjir ini, karena mereka pada umumnya tidak mau mengover daerah-daerah yang setiap tahun kena banjir," jelasnya kepada Okezone.

Namun, bukan berarti perusahaan asuransi menutup diri terhadap pihak yang mengajukan asuransi banjir meski rumahnya merupakan langganan banjir, namun harus ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement