JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 65.699 ekor benih lobster dari Indonesia ke Vietnam via Singapura.
Transaksi ilegal ini berpotensi beri kerugian negara sebesar Rp7 miliar. "Ini menyebabkan kerugian yang luar biasa kepada negara kalau terus berlangsung. Benih lobster diekspor ke Vietnam sehingga Vietnam jadi penghasil lobster terbesar, padahal garis pantainya sedikit," terang Waka Bareskrim Polri Antam Novambar di Gedung Mina Bahari II, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster dilakukan di lima titik di Indonesia, yaitu wilayah Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram, dan Surabaya.
Penindakan tersebut merupakan kerjasama antara Bareskrim Polri, Imigrasi Bandara Ngurah Rai, BKIPM Denpasar, dan BKIPM Mataram selama Periode 3 sampai dengan 22 Februari 2017.
Antam juga mengimbau masyarakat secara masif untuk ikut serta mengawal tindakan ilegal ini.
"Ini merupakan keberhasilan masyarakat. Kami mendapatkan info dari masyarakat bukan dari Kementerian bukan dari Polri. Kalau masyarakat melihat mendengar mengetahui kejadiam ini tolong disampaikan kepada pihak terkait," ujarnya.
Benih lobster yang akan diekspor ini dari jenis lobster unggulan Indonesia yaitu lobster mutiara dan lobster pasir. Sebagai perbandingan saat ini benih lobster mutiara yang dijual dalam negeri sampai ke pengepul seharga Rp60.000. Namun, ketika di bawa ke Vietnam para pelaku penyelundupan dapat menjual hingga Rp130.000 per ekor.
(Dani Jumadil Akhir)