JAKARTA - Program pengampunan pajak alias tax amnesty resmi ditutup pada Jumat, 31 Maret 2017. Berakhirnya amnesty pajak diyakini menjadi langkah baru sistem perpajakan Indonesia.
Dalam catatan harian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, apresiasinya kepada Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesty pajak untuk memulai tradisi kepatuhan membayar pajak sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Kami akan teruskan upaya membangun Indonesia yang adil dan sejahtera melalui kepatuhan membayar pajak oleh masyarakat Indonesia dan membangun institusi pajak yang bersih, profesional dan kompeten," tuturnya, Sabtu (1/4/2017).
Menurutnya, amnesty pajak merupakan bagian dari keseluruhan langkah untuk mereformasi perpajakan mulai dari perbaikan aturan Perundang-Undangan, perbaikan organisasi, dan proses bisnis, perbaikan sumber daya manusia. Kemudian perbaikan sistem informasi dan data base.
"Dengan reformasi kita berikhtiar untuk membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, penuh integritas dan akuntabel," ujarnya.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.