Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Amnesty Ditutup, Saatnya Ditjen Pajak Berburu WP yang Nakal

Ulfa Arieza , Jurnalis-Minggu, 02 April 2017 |18:49 WIB
<i>Tax Amnesty</i> Ditutup, Saatnya Ditjen Pajak Berburu WP yang Nakal
Ilustrasi tax amnesty. (Foto: ANT)
A
A
A

JAKARTA - Meksipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menutup pintu tax amnesty pada akhir Maret kemarin, bukan berarti kinerja mereka sudah selesai. Pasalnya, tujuan utama dari penyelanggaran tax amnesty ini adalah memperkuat basis pajak.

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, justru DJP harus lebih gencar dalam mengejar pemenuhan pajak dari wajib pajak yang belum melakukan penebusan.

Menurutnya, DJP dapat memaksimalkan penggunaaan data wajib pajak seperti yang sudah diklaim sebelumnya oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

“Jauh lebih utama Dirjen pajak membuktikan statementnya awal bahwa Ditjen pajak punya data Wajib Pajak yang sangat banyak sekarang tinggal konfrontasi data yang Ditjen pajak punya dengan tax amnesty ini,” ujarnya kepada Okezone pada Minggu (2/4/2017).

Sebelum masa tax amnesty berakhir, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat mengatakan bahwa DJP sudah mengantongi data-data mengenai wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak.

Menurut Enny, upaya DJP untuk membuka membuka data wajib pajak tentunya semakin mudah dengan mulai diberlakukannya era keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 mendatang. Program ini sendiri akan diikuti lebih dari 100 negara.

Pada kerjasama ini, pemerintah nantinya akan dapat memperoleh informasi perpajakan WNI di luar negeri. Negara lain pun juga dapat memperoleh informasi perpajakan dari Indonesia.

“Dengan adanya keterbukaan informasi perbankan yang data itu tinggal di cross check si A,B, C masih punya tunggakan pajak,” ujar Enny.

Program tax amnesty atau pengampunan pajak resmi berakhir. Program ini telah dijalankan selama sembilan bulan terhitung sejak Juli 2016. Akan tetapi, realisasi tax amnesty belum sesuai target yang diinginkan Pemerintah.

“Siapa saja yang belum-belum, dikejar untuk memperluas basis pajak,” tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement