Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebut Pelaksanaan SNKI, Pemerintah Bentuk 7 Pokja

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2017 |14:21 WIB
Kebut Pelaksanaan SNKI, Pemerintah Bentuk 7 Pokja
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan dua regulasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Pertama adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) tentang Mekanisme dan Tata Kerja. Kedua Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat.

“Kita akan terus mengoptimalkan implementasi dari SNKI ini. Kita susun mekanisme dan tata kerja yang baik. Sekaligus membentuk tim yang fokus bertanggung jawab pada pelaksanaan SNKI ini,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi SNKI di Kantor Kementrian Kordinator bidang Perekonomian, Jakarta , Jumat (7/4/2017)

Darmin melanjutkan, Pemerintah menyiapkan tujuh Pokja yang akan bertanggung jawab pada SNKI ini, antara lain: Pokja Edukasi Keuangan; Pokja Hak Properti masyarakat; Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan; Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah; Pokja Perlindungan Konsumen; Pokja Kebijakan dan Regulasi; serta Pokja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan.

Menko Perekonomian mengimbau, tim Pokja yang dibentuk ini dapat menyiapkan strategi kebijakan yang efektif, serta mencegah adanya regulasi yang justru menghambat tercapainya target SNKI.

Rapat juga membahas tentang target indikator SNKI. Baik tentang sasaran dan indikator keuangan inklusif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2016, maupun tentang proyeksi Index Keuangan Inklusif Global Findex (World Bank).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement