Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Rumah Lelang Tidak Sulit, Begini Caranya

Agregasi Cermati.com , Jurnalis-Kamis, 13 April 2017 |21:38 WIB
Beli Rumah Lelang Tidak Sulit, Begini Caranya
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

2. Pilih Objek yang dilelang

Setelah akun aktif, Anda bisa langsung sign in dan mengikuti cara beli rumah lelang via online. Pilihlah properti yang Anda inginkan melalui daftar properti yang dilelang berdasarkan kantor wilayah yang mencakup seluruh Indonesia.

3. Daftar dan Bayar

Setelah memilih objek lelang yang diinginkan, Anda akan diwajibkan untuk mendaftarkan nomer identitas KTP dan NPWP serta menggugahnya dalam bentuk softcopy. Selanjutnya Anda harus mendaftarkan rekening atas nama Anda sendiri untuk kemudian mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk menyetorkan uang jaminan.

4. Mulai Proses Lelang atau Bid

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement