JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengungkapkan saat ini terdapat kurang lebih 6 juta orang yang bergerak di bisnis tembakau. Oleh karenanya, pihak produsen rokok terbesar di Indonesia ini meminta pemerintah untuk mengambil putusan yang berimbang atas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUU Tembakau).
Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian dari 6 juta orang menggantungkan pendapatannya dari bisnis tembakau. Pasalnya, seluruh keputusan ada di tangan pemerintah, tetapi memiliki dampak yang sangat luas.
"Ada 6 juta orang di bisnis tembakau dan terkait UU ini sudah berlangsung pembahasan beberapa tahun. Regulasi yang dikeluarkan harus seimbang," ujarnya setelah melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Selain itu, Mindaugas menyatakan bahwa bisnis tembakau, khususnya HM Sampoerna, menyumbang pajak yang paling besar bagi Pemerintah Indonesia. Pajak ini banyak membantu pemerintah salah satunya dalam mengembangkan proyek infrastruktur. Sehingga sudah selayaknya pemerintah menimbang ulang kontribusi ini.
"Kami membayar pajak terbesar di Indonesia. Peningkatan pajak cukai jauh di atas inflasi dapat menyakiti pemerintah karena tidak menerima penerimaan dari pajak," jelasnya.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUU Tembakau) sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hanya saja, RUU ini tak kunjung disahkan karena masih menuai polemik dan kental akan kepentingan. Pembahasan internal pemerintah itu masih tetap perlu dilakukan.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)