JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penataan organisasi PT Brantas Abipraya. Tujuannya untuk lebih mengefektifkan pengurusan perusahaan, memenuhi kebutuhan organisasi serta penataan susunan keanggotaan Direksi Perusahaan perseroan.
Hal ini dilakukan setelah diserahkannya Salinan Keputusan (SK) Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (RUPS) PT Brantas Abipraya nomor : SK-82/MBU/04/2017 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan PT Brantas Abipraya.
Berdasarkan SK yang diserahkan pada diputuskan memberhentikan dengan hormat Direksi Brantas Abipraya M Basir yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor : SK-189/MBU/2014 tanggal 22 September 2014.
"Dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," tutur Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Pontas Tambunan dalam acara penyerahan SK, Jakarta, Kamis (27/2/2017).
Selain itu, sesuai dengan keputusan Menteri BUMN diputuskan juga perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Brantas Abipraya yakni Direktur Utama, Direktur menjadi Direktur Keuangan dan SDM, Direktur menjadi Direktur Operasi, dan Direktur menjadi Direktur Operasi II.
Dalam keputusan Menteri BYM dilakukan juga pengalihan penugasan Syarif yang semula sebagai Direktur mengalami perubahan menjadi Direktur Operasi I dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya dan mengangkat Suradi sebagai Direktur Keuangan dan SDM dan Widyo Praseno sebagai Direktur Operasi II.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.