"Intinya adalah perlu dijaga kehati-hatian jangan sampai lembaga keuangan seperti ini itu mengalami risiko mengalami kerugian, lalu kemudian nanti akan ya membawa citra buruk lah bagi ormas, bagi umat, jadi perlu ada kehati-hatian," tuturnya di Kompleks Istana Negara beberapa waktu lalu.
Diharapkan, program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kecil. Utamanya adalah masyarakat atau pengusaha pada kalangan UMKM.
"Wakaf itu kan tidak hanya dalam bentuk uang, tapi juga tanah-tanah wakaf itu banyak sekali yang sebenarnya bisa dikelola lebih baik oleh para kalangan ahli, kalangan profesional sehingga nilai manfaat dari pengelolaan harta wakaf ini bisa kembali ke masyarakat dalam upaya pengembangan ekonomi umat itu," imbuhnya.
Menteri Agama pun memastikan bahwa Bank Wakaf ini berbeda dengan Bank Konvensional yang memiliki sistem bunga dalam setiap pinjaman. Pada Bank Wakaf, nantinya dana yang dikucurkan bukan untuk dipinjamkan, melainkan untuk diwakafkan demi perbaikan ekonomi masyarakat kecil.
(Rizkie Fauzian)