JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menetapkan 12 bank yang masuk daftar domestic systematically important bank (DSIB) atau bank sistemik. Bank sistemik ini pun dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas keuangan Indonesia.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah mengatakan, OJK telah melakukan koordinasi dengan BI untuk menindaklanjuti temuan 12 bank sistemik ini. Setelah itu, bank ini diwajibkan membuat recovery plan yang disampaikan kepada OJK.
"Sebanyak 12 bank sistemik harus menyusun recovery plan dan disampaikan paling lambat akhir 2017," ungkapnya di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, mengatakan OJK memberikan tenggat waktu kepada bank sistemik untuk menyerahkan rencana aksi paling lambat 27 Desember 2017. Namun, tenggat waktu tersebut khusus untuk 12 bank sistemik yang sudah ditetapkan sebelum 4 April 2017.
OJK juga memastikan akan memberikan sanksi bagi bank sistemik yang terlambat menyerahkan rencana aksi tersebut.
"Sanksi tersebut akan kami cantumkan dalam Peraturan OJK (POJK) soal Rencana Aksi," ujar Nelson.
Ketentuan sanksi soal keterlambatan rencana aksi bank sistemik itu diatur dalam POJK 15/3/2017. POJK tersebut diterbitkan OJK pada 4 April 2017 dan saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
(Dani Jumadil Akhir)