Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK: Kerugian Korupsi Dana Pensiun Pertamina Rp599,2 Miliar

Antara , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2017 |18:53 WIB
BPK: Kerugian Korupsi Dana Pensiun Pertamina Rp599,2 Miliar
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina pada 2014-2015 mencapai Rp599,2 miliar.

"Kami sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaannya kepada Kejaksaan Agung," kata Auditor Utama Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Dugaan korupsi itu menggunakan dana pensiun membeli saham PT SUGI Energi Tbk seharga Rp599,2 miliar.

Pihaknya hanya menyampaikan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran untuk kegiatan investasi saham.

Selain itu, BPK juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidsus) Arminsyah menyatakan tentunya dengan percepatan audit ini pihaknya akan mempercepat penanganan perkara tersebut.

"Tentunya perkara ini untuk yang dana pensiun akan segera kita limpahkan ke pengadilan dan perkara pembelian dua kapan Transkontinental akan kita segera tetapkan tersangkanya," katanya.

Dalam kasus itu, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan mantan presiden direktur (Presdir) PT Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Penetapan tersangka M Helmi Kamal Lubis berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Dirdik Jampidsus nomor Penetapan tersangka berdasarkan sprindik Dirdik Jampidsus nomor Print-02/F.2/Fd.1/01/2017.

Kasus ini bermula dari penempatan dana pensiun Pertamina dalam bentuk investasi saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX senilai Rp 1,3 triliun yang diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku. Selain itu, saham yang dibeli tidak termasuk dalam unggulan (blue chip) dan berisiko.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement