JAKARTA - Kebijakan pembatasan impor tembakau yang akan diatur dalam aturan tata niaga tembakau sebaiknya menunggu kesiapan industri. Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tengah menyusun beleid agar serapan tembakau lokal mencapai 100% juga perlu mempertimbangkan aspek industri, yakni kesiapan pelaku usaha dan selain petani tembakau.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, kondisi saat ini, sebagian produksi tembakau Indonesia belum sesuai dengan kebutuhan industri lantaran kualitasnya. Hal tersebut terkait gagasan pembatasan impor tembakau yang akan diteken Menteri Perdagangan pada 2017.
"Misalnya, minimum yang diserap tahun ini 50%. Tahun kedua 75%. Tahun ketiga dan seterusnya 100%," kata Rosan di Jakarta.
Berdasarkan studi Universitas Indonesia pada 2013, negara telah mengalami kerugian hingga Rp8 triliun akibat perdagangan rokok ilegal.
Wacana pembatasan impor tembakau ini terdapat di dalam rancangan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tata niaga impor tembakau yang diperkirakan rampung pada 2017. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan jika mau mendapatkan izin impor, pabrikan wajib menyerap tembakau lokal
Wacana pembatasan impor ini berawal dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Di pengujung 2016, rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pertembakauan yang merupakan RUU Inisiatif DPR RI untuk masuk ke proses pembahasan dengan pemerintah pada tahun sidang 2017.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)