JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menyusun aturan tata niaga impor daun tembakau. Aturan ini mendorong pabrik rokok membeli hasil tembakau para petani.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pembahasan aturan ini menunggu jadwal berikutnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usai itu, pembahasan aturan tata niaga impor akan dilanjutkan.
"Kita sudah waktunya untuk mengendalikan impor daun tembakau. Kita ada impor dan ekspor, tapi tahun lalu defisit dan posisinya tidak berada pada petani yang tertekan," ujarnya, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Tertekannya petani, kata Enggar, karena industri rokok membeli hasil panen petani di saat dibutuhkan saja. Sementara itu, industri rokok memiliki cadang yang begitu besar (hasil impor).
"Jadi yang kita atur itu pabrik rokok harus membeli pada saat panen. Dan kita atur juga dengan program kemitraannya yang dilakukan antarpetani dan industri," ujarnya.
Enggar melanjutkan, aturan ini harus dijalankan oleh semua pelaku usaha. Jika tidak, maka Kemendag bersama Kementerian Pertanian tidak akan mengeluarkan izin impor.
"Kita ada keberpihakan kepada para petani. Kita tidak akan kasih izin impor kalau mereka tidak siapkan itu semua," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)