JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Arsitek telah diterima oleh Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Salah satunya adalah mengenai perlindungan terhadap profesi dan produk arsitek Indonesia agar bisa bersaing dengan Arsitek luar negeri.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengatakan, dengan adanya undang-undang tersebut bukanlah untuk membatasi arsitek asing. Justru dengan adanya undang-undang tersebut memaksa agar arsitek asing bisa bekerja sama dengan arsitek asal Indonesia.
"Bukan membatasi arsitek asing, tapi untuk bersaing dengan asing. Dengan undang undang ini mereka harus bekerja sama dengan arsitek Indonesia," ujarnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Nantinya lanjut Basuki, bentuk kerjasamanya adalah dengan menunjuk Arsitek Indonesia menjadi penanggung jawab. Khususnya kepada Arsitek asing yang masuk ke Indonesia.
"Arsitek asing yang masuk harus kerjasama. bentuk kerjasamanya Penanggung Jawab ada di arsitek Indonesia," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)