Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Poin Penting RUU Arsitek yang Segera Disahkan!

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2017 |18:55 WIB
3 Poin Penting RUU Arsitek yang Segera Disahkan!
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek dalam rapat kerja dengan pemerintah. RUU yang berisi 11 bab dan 45 pasal tersebut akan disahkan pada keesokan harinya pada sidang Paripurna.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan, dalam draf RUU Arsitek ada tiga hal yang menjadi fokus dari pemerintah dan DPR-RI. Yang pertama adalah berkaitan dengan profesi arsitek, menjadikan arsitek tuan rumah di tempat sendiri, lalu yang terakhir berkaitan dengan Dewan Ikatan Arsitek Indonesia.

"Tiga poin ini yang kita bahas dan agak panjang kita berharap undang-undang yang kita paripurnakan sudah bisa ditetapkan," ujar Fary di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/7/2017)

Berikut adalah tiga poin lengkap yang menjadi fokus pemerintah dan DPR RI terkait RUU Arsitek:

1. Adanya pengakuan organisasi profesi sebagaimana tuntutan MRA (mutual recognition agreement) tentang kesetaraan pengakuan organisasi profesi sebagaimana terdapat di negara-negara lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement