Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Tak Ada Kewajiban BUMN Pakai Auditor Asing

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 16 Juli 2017 |17:07 WIB
Catat! Tak Ada Kewajiban BUMN Pakai Auditor Asing
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak ada kewajiban BUMN menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) asing dalam proses mengaudit.

"Tidak ada kewajiban, yang jelas dia (BUMN) harus governance dalam menunjuk auditor," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Imam menambahkan, pada dasarnya BUMN tidak boleh melakukan penunjukan langsung auditor, namun hal tersebut dikembalikan kepada masing-masing standar operasional prosedur (SOP) BUMN.

"Harusnya sama, karena prinsipnya kan lelang tapi barang kali ada layer. Kalau biaya auditnya kecil di dalam SOP tidak harus lelang tapi balik lagi dilihat dari masing-masing BUMN," jelasnya.

Lanjut Imam menjelaskan, auditor asing atau lokal dalam mengaudit BUMN tidak jauh berbeda. "Justru sekarang banyak yang lokal. Cuma untuk kredibilitas dari auditor banyak BUMN dan yang besar-besar mempersyaratkan. Dia mempunyai afiliasi dengan auditor asing, IWAI Indonesia punya afiliasi asing," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement