Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Bisnis Online Akankah Sama dengan Go-Jek Cs?

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2017 |19:21 WIB
Pajak Bisnis <i>Online</i> Akankah Sama dengan Go-Jek Cs?
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana menerapkan aturan pajak kepada pengusaha online. Pasalnya, setiap orang yang mempunyai kegiatan usaha maka sudah pasti akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya harus mengkaji lagi mengenai pajak yang akan dikenakan kepada pengusaha online. Akan tetapi menurutnya, pajak yang akan diterapkan tidak akan berbeda dengan yang lainya yaitu antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun PPh.

 Baca juga: Pajak E-Commerce Akan Dievaluasi

"Kalau taksi online pajaknya sama saja. kalau enggak PPN ya PPh. Gak ada jenis pajak lain. Untuk yang bisnis online juga sedang kita formulasikan," ujarnya di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Saat ini lanjut Hestu, prosedur pelaporan pajak yang dilakukan pengusaha online masih self assessment. Maksudnya sang pengusaha harus melakukan pelaporan sendiri ke Ditjen Pajak tentang penghasilan hingga biaya operasionalnya.

"Selama ini ya mereka PPN dan PPh. Tapi kalau kita bicara PPh misalnya. PPh itu bisa dikenakan dia harus lapor sendiri, penghasilannya berapa, biayanya berapa, penghasilan kena pajaknya berapa, tarifnya sekian," jelasnya.

Sehingga saat ini, pihaknya sedang mencari formulasi yang tepat dan lebih sederhana agar lebih mempermudah para pengusaha online.

"Bisa juga melalui mekanisme lain. Dipotong dipungut oleh pihak lain misalnya seperti itu nah ini yang kita sedang formulasikan," pungkas Hestu.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement