Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Dibuka, Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS untuk MA dan Kemenkumham

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2017 |12:44 WIB
Resmi Dibuka, Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS untuk MA dan Kemenkumham
Foto (Website BKN)
A
A
A

JAKARTA - Terhitung mulai hari ini, Selasa (1/8/2017) hingga 31 Agustus, pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM. Ada 19.210 formasi yang dibuka pemerintah dalam penerimaan CPNS ini.

 Baca juga: Siap-Siap! 19.210 Kursi CPNS Bakal Diperebutkan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan, pendaftaran penerimaan CPNS ini dilakukan melalui situs online. Calon pelamar diharapkan melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.

“Harus diusahakan, apa pun yang bersangkutan dengan identitas diri dapat diinput dengan data yang sama, seperti nama, tempat tanggal lahir maupun jenis kelamin sesuai dengan akta kelahiran. Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” bunyi siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB mengutip laman Setkab.

 Baca juga: Siap-Siap! Lowongan 7.000 CPNS Kemenkeu Tunggu Restu Kementerian PAN-RB

Saat melakukan pendaftaran melalui sistem online dan melakukan registrasi online serta mendapatkan kartu pendaftaran registrasi online.

Menurut siaran pers tersebut, untuk pelamar pada lingkungan MA harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas, di antaranya dokumen (print out) kartu pendaftaran registrasi online, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.

“Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat dan disudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017,” tegas Biro Humas Kementerian PANRB.

Untuk pelamar pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, menurut siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB juga melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA.

Kementerian PANRB mengingatkan bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.

Disamping harus memperhatikan hal-hal penting di atas, Kementerian PANRB mengingatkan, calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs yang sama dan terus berlatih dan belajar sebelum tes dilakukan di waktu mendatang.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement