JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini telah melakukan rapat terbatas untuk membahas tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dalam rapat terbatas ini, Jokowi sempat mendapatkan laporan bahwa banyaknya industri dalam negeri ini yang sudah mampu memproduksi barang-barang yang bisa digunakan pada industri lanjutan, baik industri besar maupun industri kecil.
Menurut Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo, dalam rapat terbatas ini Jokowi juga memperoleh laporan bahwa industri di Indonesia telah mampu memproduksi produk berteknologi tinggi. Beberapa di antaranya adalah boiler hingga kapal.
"Tadi presiden menyampaikan ini perlu di apresiasi industri dalam negeri ini, kalau tidak nanti kapan majunya. Karena itu tadi Presiden berpesan untuk segera dikaji, ada aturan-aturan yang bisa menjembatani bahwa industri dalam negeri harus digunakan dalam pembangunan, baik itu PLN atau BUMN-BUMN lain lah untuk juga menggunakan TKDN," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Baca Juga:
Sindir BUMN Tidak Gunakan Komponen dalam Negeri, Jokowi: Tolong Digarisbawahi!
Catat! BUMN Dilarang Ambil Proyek di Bawah Rp100 Miliar
Presiden Joko Widodo pun berencana akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait TKDN. Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Pemerintah melalui aturan ini dapat melakukan pemantauan dan pengendalian pemanfaatan produksi di dalam negeri.
Saat ini, pembangunan proyek infrastruktur memang telah dibangun dengan menggunakan komponen dalam negeri. Beberapa di antaranya adalah jalan, jembatan, dan bendungan yang menggunakan TKDN hingga 100%.
"Kadang lampu banyak persaingannya, misal AC. Saya minta supaya semua diupayakan produksi dalam negeri," ujar Basuki pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pembahasan Perpres terkait TKDN ini telah dirampungkan oleh pemerintah. Dalam waktu dekat, Perpres ini akan segera diluncurkan oleh pemerintah.
"Intinya, Presiden tekankan semua produk yang diproduksi di dalam negeri harus digunakan, supaya itu membangun industri kita. Jadi membangun kejaayaan Indonesia juga," ujar Luhut.
Baca Juga:
Wah, ICW Dukung KPK Bidik BUMN Korup
Kongko dengan Menteri, Jokowi Bahas Korupsi, Regulasi, dan Besarnya Peran BUMN
Dalam aturan ini, pemerintah akan berikan sanksi hingga tindakan pada perusahaan yang masih mengabaikan penggunaan komponen dalam negeri.
Luhut pun diberikan amanah untuk mengawasi penggunaan komponen dalam negeri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam aturan ini, kompetisi harga dengan produk impor juga dibahas. Dunia usaha nantinya dapat menggunakan produk impor jika terjadi disparitas harga pada level tertentu, yaitu antara 10% hingga 15%
"Jadi bukan hanya masalah listrik. ini semua menyangkut semua industri, perminyakan, BUMN, masalah kereta api, segala macam yang bisa diproduksi di dalam negeri, sampai malah harga 15% lagi dikaji itu Permen sudah ada boleh, itu masih dibenarkan," ujarnya.
Jokowi pun sebelumnya berharap agar TKDN ini tak hanya dianggap sebagai syarat. Dunia usaha diharapkan dapat menggunakan komponen dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan industri nasional.
"Presiden enggak mau, mesti konkret berapa. Misal kita bisa bikin boiler nih yang di GE (General Elektric) Surabaya, itu bisa sampai 1000 mw, itu harus kita pakai, ngapain kita impor dari Tiongkok. Memang kemarin harga mereka itu lebih mahal dari Tiongkok, tapi sekarang kan sudah 10%-15%.
kedua, saya minta ke mereka supaya struktur cost dilihat lagi. mana yang bisa dimurahkan supaya harganya tidak beda dengan luar. Nah itu kalo produksi lebih banyak, pasti akan lebih murah," ujarnya.
Menurut Luhut, terdapat beberapa produk yang saat ini masih diimpor oleh Indonesia, salah satunya adalah pipa. Untuk itu, Jokowi ingin agar dunia usaha memperhatikan penggunaan komponen dalam negeri pada berbagai produk.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan bahwa Jokowi telah memerintahkan perusahaan BUMN untuk menggunakan komponen dalam negeri pada perusahaan BUMN. Untuk itu, aturan pun perlu diterbitkan oleh pemerintah.
"Tadi saya hanya bilang e-katalog ada promosi produk dalam negeri pakai bendera, jadi kalau beli yang ada bendera itu produk dalam negeri," ungkapnya.
Penggunaan komponen dalam negeri ini memang tak mudah untuk diterapkan. Untuk itu, hambatan ini dinilai perlu diselesaikan oleh pemerintah.
"(Hambatannya) antara bisnis dan aturan, kadang impor itu kan harganya lebih murah dibanding yang dalam negeri. Itu susahnya, jadi selalu pertentangan antara harga dan aturan," jelasnya.
Jokowi pun menugaskan untuk menggunakan produk dalam negeri. Sekalipun mahal, produk asli Indonesia dinilai tetap perlu digunakan oleh berbagai perusahaan di Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)