Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Mobil Dinas Gunakan BBG Tidak Berjalan Mulus, Menteri Jonan: Tiap SPBU Wajib Punya Dispenser Khusus

Bramantyo , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2017 |17:41 WIB
Kebijakan Mobil Dinas Gunakan BBG Tidak Berjalan Mulus, Menteri Jonan: Tiap SPBU Wajib Punya Dispenser Khusus
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

SUKOHARJO - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengampanyekan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG). Kementerian ESDM mengimbau kendaraan khususnya milik instansi pemerintah wajib memakai gas.

Namun seiring berjalannya waktu, program tersebut kurang berjalan. Salah satu kendalanya adalah masih minimnya SPBU yang menjual BBG.

"Penetapan bahan bakar gas untuk kendaraan dinas itu kayak proyek percontohan yang menurut saya tidak terlalu jalan," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan, di kampus UMS, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (5/8/2017).

Baca Juga:

Program itu, lanjut Jonan, tidak efektif karena stasiun pompa pengisian gas yang ada tidak banyak dan belum menyebar rata. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk beralih ke BBG.

"Pemerintah saat ini sudah membuat peraturan bahwa setiap SPBU harus mempunyai satu nozzle atau dispenser untuk bahan bakar gas (BBG)," tegas Jonan.

Mantan Menteri Perhubungan itu mengaku, pemerintah sudah memetakan wilayah untuk SPBU BBG. Tahap awal, penyediaan BBG di SPBU ini dilakukan secara bertahap. Salah satu daerah yang akan memulai program tersebut adalah Jakarta.

Baca Juga:

Misalkan  wilayah DKI, dalam 18 bulan seluruh wilayah SPBU harus memiliki satu nozzle untuk BBG. Dan itu juga menyusul untuk wilayah lainnya.

"Sehingga dalam waktu lima tahun enggak bisa langsung. Perlu investasi yang tidak sedikit dan persiapannya juga banyak," ujar Jonan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement