Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Kemenkeu dan Kementerian ESDM Masih "Ramu" Pajak Freeport

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2017 |20:26 WIB
Catat! Kemenkeu dan Kementerian ESDM Masih
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan jika regulasi pajak PT Freeport Indonesia akan segera dikeluarkan lewat Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu dilakukan dalam rangka kepastian hukum mengenai ketentuan perpajakan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot mengatakan, nantinya draf dari PP tersebut akan disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Setelah itu, barulah draf tersebut akan diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk disahkan.

"Itu memang Kemenkeu akan keluarkan, itu dalam rangka kepastian hukum ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan pajak pemerintah pusat. Tapi dalam proses pembuatannya ESDM itu ikut juga karena proses teknis yang berkaitan dengan produksi kan kita yang tahu," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Bambang juga memastikan sejauh ini tidak akan ada regulasi tambahan untuk mengatur mengenai perpajakan PTFI. Sehingga, secara otomatis tidak akan ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika ke depannya pihaknya akan mengeluarkan Permen. Namun hal tersebut juga perlu melihat situasi dan kondisi ke depan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement