Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berminat Ajukan KPR? Cek Dulu Biaya Proses Beli Kredit Rumah Baru

Agregasi Cekaja.com , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2017 |09:12 WIB
Berminat Ajukan KPR? Cek Dulu Biaya Proses Beli Kredit Rumah Baru
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Biaya notaris

Dalam proses KPR selalu melibatkan notaris yang tugasnya mengurus dan mengecek sertifikat rumah, biaya validasi pajak, akta jual beli (AJB), surat kuasa hak membebankan hak tanggungan (SKHMT), akta pemberian hak tanggungan (APHT), dan lainnya. Biaya untuk notaris ini jumlahnya akan tergantung dari pihak yang ditunjuk.

Biaya provisi

Biaya provisi semacam biaya administrasi yang dikenakan bank untuk mengurus KPR. Biaya ini besarannya sekira 1% dari total pinjaman KPR. Nasabah harus membayar biaya ini sebelum akad kredit KPR berlangsung.

BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak dari transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dan nilai jual objek pajak (NJOP). Rumus untuk menghitungnya yaitu 1% x [NPOP/NJOP (mana yang lebih besar) - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)].

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement