Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Mati! Menko Luhut: Freeport Tak Bisa Berunding Soal Smelter dan Divestasi 51%

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2017 |20:05 WIB
Harga Mati! Menko Luhut: Freeport Tak Bisa Berunding Soal <i>Smelter</i> dan Divestasi 51%
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinasi bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan sikap pemerintah terhadap progres perundingan Freeport. Harga mati, bahwa divestasi saham 51% dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) harus dilakukan dalam waktu 5 tahun.

Luhut mengatakan, secara kontrak yang ada pemerintah tetap menghormati kontrak Freeport dengan Kontrak Karya (KK) yang habis masa operasinya pada 2021. Tapi begitu kontrak selesai, Luhut pastikan tambang di Tembagapura Papua akan kembali ke Indonesia.

Baca juga: Freeport Sepakat Divestasi 51%, Menteri Jonan: Tinggal Tunggu Mekanismenya!

"Sikap kami kan sudah pasti berkali-kali enggak akan mundur. Berkali-kali analoginya kalau kontrak ini dibiarkan juga 2021 kan selesai. Masak kita harus nurut mereka, enggak lah, tapi kita menghormati setiap kontrak yang ada. Seperti Mahakam saja, Total itu begitu selesai kan kembali lagi ke kita dan bahwa dia ingin kembali masuk lagi silahkan 39% (saham Total)," ujarnya di kantornya, Gedung BPPT, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Luhut mengatakan, sekarang pemerintah sedang mencari skema untuk membeli 51% saham Freeport. Misalnya, prioritas pertama Nasional, kemudian daerah, dan swasta.

Baca Juga: Soal Perpanjangan Kontrak Freeport, Menko Luhut: Jangan Dia yang Ngatur!

"Ya nanti macam itu gampang itu berjalan waktu. Nanti bisa saja kita lihat berjalan beberapa lama, bisa kita IPO kan porsi kita. Kalau sudah 51% kan kita yang kontrol. Tapi kita tetap menghargai partner kita enggak akan cederai sama-sama menguntungkan,"ujarnya.

Secara keseluruhan dalam proses perundingan Freeport, satu paket masih dalam bahasan yakni divestasi, smelter, stabilitas investasi dan perpanjangan kontrak. Tapi untuk divestasi dan smelter tidak bisa dirunding-rundingkan lagi.

Baca Juga: Formula Sedang Diracik, Sri Mulyani: Mohon Maaf Kemarin Bungkam soal Freeport

"Itu harga mati. Jadi 51% divestasi, smelter itu harga mari. Kalau 51% enggak ada isu nanti teknis diomongin saja. Apakah akan melanggar peraturan liat nanti,"ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement