JAKARTA - Shadow banking di Indonesia cukup marak. Lembaga keuangan nonbank yang beroperasi menerima dan menyalurkan dana masyarakat layaknya bank ini tengah berkembang di Indonesia. Namun kehadirannya bukan tanpa risiko.
Shadow banking (bank bayangan) jika dikelola secara tak bertanggung jawab apalagi oleh mereka yang berniat sekadar mencari untung secara instan, maka shadow banking sudah pasti bakal merugikan nasabahnya dengan merampas uang nasabah yang disimpang di dalamnya.
Baca juga: Menilik Kehadiran Shadow Banking
Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan merasa belum perlu mengeluarkan kebijakan yang mengatur beroperasi shadow banking. Padahal seperti diketahui, tak jarang orang yang tertipu oleh shadow banking yang berujung investasi bodong.
"Sementara ini kita monitor aja dulu karena kalau terlalu banyak diatur malah enggak kreatif (shadow banking)," kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso ditemui di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Baca juga: Senada Janet Yellen, Agus Marto Yakin Perbankan Indonesia Tahan Krisis
OJK memang belum berencana mengeluarkan regulasi terkait shadow banking guna membatasi pergerakan mereka agar tak berujung penipuan. Namun, kata Wimboh, OJK akan terus memonitor kegiatan usaha shadow banking agar masyarakat terlindungi.