Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Wapres JK Yakin Negosiasi Freeport Capai Titik Temu

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |16:37 WIB
Simak! Wapres JK Yakin Negosiasi Freeport Capai Titik Temu
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

Baca Juga:
Rusuh di Freeport, Menko Luhut: Itu Urusan Mereka dengan Pekerja

ASTAGA! Banjir Bandang Hantam Tambang Freeport di Papua

Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berlangsung setelah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, Freeport harus berganti status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK), dari statusnya sebagai perusahaan Kontrak Karya (KK). Selain itu, Freeport juga wajib melakukan divestasi sebesar 51% jika statusnya sudah berganti menjadi IUPK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement