Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Taksi Online Batal Diatur, Organda: Kita Akan Lakukan Kajian

Trio Hamdani , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |21:37 WIB
Tarif Taksi <i>Online</i> Batal Diatur, Organda: Kita Akan Lakukan Kajian
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi harus mencabut 18 poin dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mempertanyakan apa yang membuat MA pada akhirnya mengambil keputusan tersebut. Dengan dicabutnya poin-poin dimaksud membuat tarif batas atas dan bawah taksi online tidak lagi berlaku. Padahal menurut dia adanya aturan tersebut bertujuan positif, baik bagi mitra pengemudi maupun pengguna jasa tersebut.

"Kan dia namanya kalau di dalam perundangannya sesuai permen 26/2017 itu kan namanya angkutan sewa khusus, kemudian diadukan oleh sejumlah pengemudi angkutan sewa khusus, diadukan untuk dicabut, artinya kan rumahnya dirusak enggak ada lagi angkutan sewa khusus," katanya ketika dihubungi Okezone di Jakarta.

Baca Juga:
Ingat! Peraturan Taksi Online Terbaru Diberlakukan Akhir Tahun

18 Peraturan Taksi Online Ditolak MA, Menhub Rapatkan Barisan

Dia pun mempertanyakan mengapa ada pihak yang ingin agar aturan tersebut dicabut dan mengapa MA menyetujui agar aturan tersebut dihapuskan. "Nah dengan dirusak rumahnya (aturannya) itu maksudnya apa," tanya Ateng.

"Pertanyaannya kenapa mereka merusak rumahnya sendiri yang abis dibangun pertanyaannya itu, kenapa ya kan. Enggak ngerti juga sih sebabnya kenapa, kita juga masih melakukan kajian terhadap putusan MA," paparnya.

Baca Juga:
Uji Coba Larangan Motor, Kecepatan hingga Volume Kendaraan Jadi Tolak Ukur Keberhasilan

Duh! Taksi Online Terancam Kembali Ilegal

Pihaknya, lanjut dia akan melakukan kajian terhadap pertimbangan yang diambil MA dalam membuka pintu dalam mencabut aturan itu. "Nah itu melihat lagi apa sih sebenarnya yang ada di sana, pertimbangan hukumnya apa kok itu tiba-tiba seperti itu, karena undang-undangnya jelas, Peraturan Pemerintahnya jelas, Peraturan Menterinya jelas," ungkapnya.

"Beberapa mungkin ada yang suka dan tidak suka barang kali lebih tepatnya ke sana. Nah itu ranahnya ranah ketentuan. Kalau kita kan bukan kita yang diatur," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement