JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan tarif Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online tetap diatur.
Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satu pasal yang dianulir oleh MA adalah Pasal 5 Ayat 1 Huruf E tentang Tarif Angkutan Berdasarkan Agro Meter atau tertera pada aplikasi berbasis.
"Logikanya demikian (tetap diatur)," ujarnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu, (23/8/2017).
Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Organda: Kita Akan Lakukan Kajian
Disingung mengenai adanya kelonggaran tarif, Budi Karya mengatakan pihaknya akan mengadakan diskusi dengan berbagai pihak terkait. Namun, yang menjadi fokus untuk penetapan aturan termasuk aturan tarif, disebutkannya adalah keselamatan penumpang.
"Bahwasanya ada pelonggaran atau apa nanti kita bicarakan. Tapi bahwasanya tarif diatur itu bagian dari keselamatan," jelasnya.
Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Pengemudi dan Pengguna Malah Rugi?
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.
Dengan keputusan ini, praktis tidak ada lagi payung hukum yang mengatur operasional taksi berbasis layanan aplikasi itu. Putusan ini berlaku efektif pada November mendatang.
(Dani Jumadil Akhir)