Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Taksi Online Dicabut, Menhub: Jangan Resah, Ini Efektif 3 Bulan Lagi

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |16:21 WIB
Aturan Taksi <i>Online</i> Dicabut, Menhub: Jangan Resah, Ini Efektif 3 Bulan Lagi
Foto (Ulfa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar tidak memberikan respons berlebih atas keputusan Mahkamah Agung (MA) soal beberapa pasal yang dicabut dalam peraturan taksi online.

Tercatat, MA mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Pengemudi dan Pengguna Malah Rugi?

Budi Karya mengharapkan tidak ada keresahan yang timbul akibat putusan ini. Apalagi, kata dia, keputusan tersebut masih akan berlaku November nanti. Artinya, masih ada jeda waktu bagi pihak terkait untuk kembali duduk bersama mencari solusi atas ketetapan tersebut.

"Kalau untuk meredam justru saya minta teman-teman menyampaikan jangan resah karena efektif dari keputusan MA baru tiga bulan, " ujarnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu, (23/8/2017).

Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Begini Respons Uber dan Grab

Kendati demikian, dia tetap menghormati segala keputusan yang ditetapkan oleh MA. "Kita menghargai keputusan itu. Tapi keputusan itu baru akan berlaku tiga bulan kemudian, satu November," kata dia.

Baca Juga: Aturan Tarif Dicabut, Taksi Online Kembali Leluasa Beroperasi

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online. Dengan keputusan ini, praktis tidak ada lagi payung hukum yang mengatur operasional taksi berbasis layanan aplikasi itu.

Putusan MA tersebut langsung menuai banyak respons dari masyarakat, baik pro maupun kontra.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement