JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dicabutnya aturan tersebut karena bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, pihaknya memiliki waktu sekira tiga bulan sejak aturan tersebut dicabut MA untuk membuat aturan baru. Itu artinya pemerintah memiliki waktu hingga bulan November untuk membuat aturan baru.
"Kita kan hanya punya waktu tidak lebih dari tiga bulan (sejak aturan tersebut dicabut)," ujarnya saat ditemui di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Baca Juga: Aturan Taksi Online Digugurkan MA, Kemenhub Kumpulkan Organda hingga Asosiasi Supir
Oleh karena itu lanjut Hindro, pihaknya masih terus mencari jalan keluar dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut. Salah satu caranya, ialah dengan menampung masukan-masukan dari berbagai pihak yang bersangkutan untuk menciptakan peraturan baru mengenai taksi online.
"Kita ingin menyelesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya," jelasnya.
Baca Juga: MA Gugurkan Aturan Taksi Online, Blue Bird: Kami Hormati!
Sambil menunggu lahirnya aturan baru, Hindro menuturkan untuk sementara taksi online masih diatur oleh peraturan yang lama. Yaitu Permenhub Nomor 26 tahun 2017 hingga bulan November nanti.
"Kalau sementara kita masih menggunakan aturan lama itu, PM 26 2017. Jadi masih berlaku sesuai dengan aturan MA per 1 November 2017, itu menyatakan bahwa kita punya waktu tiga bulan (sejak putusan)," jelasnya
(Dani Jumadil Akhir)