Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Aturan Baru Transportasi Online Harus Berimbang

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 05 September 2017 |18:50 WIB
Catat! Aturan Baru Transportasi <i>Online</i> Harus Berimbang
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur taksi online. Hal itu dilakukan menyusul dicabutnya Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan dalam membuat aturan baru mengenai taksi online , pemerintah harus bersikap adil dan berimbang. Hal tersebut agar ada keseimbangan antara taksi online dan taksi konvensional.

"Minimal harus imbang dengan taksi reguler atau taksi plat kuning. Supaya apa? Supaya ada keseimbangan antara taksi online dan reguler," ujarnya saat ditemui di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Baca Juga:

Regulasi Taksi Online Dicabut MA, Aturan Baru Harus Selesai November!

Aturan Taksi Online Digugurkan MA, Kemenhub Kumpulkan Organda hingga Asosiasi Supir

Menurut Darmaningtyas, jika pemerintah tidak berimbang dalam pembuatan aturan, maka akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara taksi online dan konvensional. Pasalnya dengan aturan yang tidak berimbang, akan ada salah satu kubu yang pasti sangat dirugikan .

"Sebab kalau tidak imbang yang dicincang secara ketat pasti akan bangkrut sebaliknya yang dibebasin akan berkembang pesat. Di situ akan ada persaingan yang tidak sehat sementara kan kita harus menciptakan persaingan yang sehat," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya MA resmi mencabut Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang ke yelnggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Alasan MA mencabut aturan tersebut karena PM 26 tahun 2017 itu bertentangan dengan Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta UU LLAJ

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement