JAKARTA - Penulis buku Tere Liye telah memutuskan kontrak dengan dua penerbit buku besar di Indonesia. Penerbit buku tersebut telah efektif menghentikan penerbitan seluruh buku Tere Liye pada 31 Juli 2017.
Hal itu diungkapkan oleh Tere Liye melalui akun media sosial Facebook. Adapun dia mengeluhkan tidak-adilnya perlakuan pajak kepada profesi penulis. Serta tidak pedulinya pemerintahan sekarang menanggapi kasus ini.
Baca Juga: Kaji Data Tax Amnesty, Sri Mulyani Cari Celah Tingkatkan Penerimaan Pajak
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal itu akan ditindak lanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Pajak penulis akan ditangani Dirjen Pajak. Kita akan bertemu dengan yang bersangkutan," ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak, Menkeu: Kita Masih Punya Waktu 4 Bulan!
Diketahui, Tere Liye mengatakan penghasilan penulis buku disebut royalti, maka penghasilannya dianggap super netto. Sehingga dia menilai tarif pajak atau PPh atas royalti penulis (PPh Pasal 23) sebesar 15% terlalu tinggi.
(Dani Jumadil Akhir)