Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Aktifkan Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, Ini Alasannya!

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 11 September 2017 |16:57 WIB
BI Aktifkan Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, Ini Alasannya!
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Dengan aturan ini maka kejadian pada krisis 1998 di mana ada SBK yang diterbitkan fiktif tidak akan terulang lagi.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengatakan, tujuan BI membuat PBI terkait penerbitan SBK ini ditujukan untuk menambah alternatif sumber pendanaan bagi dunia usaha, di sisi lain kredit perbankan tetapi sifatnya jangka pendek.

Baca juga: BI-Kemenhub Sepakati Integrasi Pembayaran Elektronik Transportasi, dari Commuter hingga Jalan Tol

Kedua, penerbitan aturan ini untuk meningkatkan governance atau tata kelola untuk menyempurnakan ketentuan eksisting SBK di 1995 yang belum ada ketentuan pengaturan mengenai penerbitan dan perdagangan SBK bagi korporasi dan lembaga non keuangan yang tidak melalui bank umum.

"Ketiga, untuk memperdalam pasar keuangan karena akan menambah instrumen sehingga akan meningkatkan transmisi kebijakan moneter," ujarnya di Press Room BI, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Baca juga: Korea Utara Luncurkan Bom, BI Terus Pantau Situasi Geopolitik

Melalui aturan ini, BI juga ingin meningkatkan kepercayaan investor yang menurun karena pada krisis 1998 terjadi SBK fiktif dan gagak bayar seperti pada SBK yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces dan Istaka Karya.

Jadi, lanjut Nanang, ada beberapa fitur yang membedakan SBK saat ini dengan dahulu. Pertama, SBK sekarang bentuknya bukan dalam bentuk warkat/scriptless dicatat secara elektronik.

"Dahulu di 95 itu kenapa banyak pemalsuan karena berbentuk warkat,"ujarnya.

Untuk meningkatkan tata kelola kepercayaan, di dalam aturan itu penerbitan dari SBK harus memiliki rating atau peringkat yang ditetapkan BI equivalen dengan rating investment grade dan ada minimum pembelian sebesar Rp500 juta.

Baca juga: BI Segera Terbitkan Surat Berharga Komersial

"Jadi bukan investor retail tetapi untuk investor yang memang profesional,"ujarnya.

Nanang mengatakan, PBI tentang penerbitan dan transaksi SBK ini baru dikeluarkan teknisnya. Masih ada aturan terkait teknis lembaga pendukung yang akan dikeluarkan di akhir tahun 2017.

"Jadi kami harus mempersiapkan teknis itu jadi sampai 4 September kami harap BI dan kepada lembaga pendukung surat komersial ini bisa mendaftar ke BI sehingga Januari 2018 pada saat calon issuer terbitkan SBK sudah tersedia lembaga pendukungnya,"ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement