Sekadar informasi, awal perdagangan saham BMRI dengan nilai nominal baru sebesar Rp250 per saham hasil stock split di pasar reguler dan negosiasi, dilaksanakan mulai 13 September, sehingga saham BMRI dengan nilai nominal lama tidak dapat diperdagangkan lagi.
Baca Juga: Mandiri Pastikan 2.000 ATM Terdampak Satelit Telkom-1 Kembali Dapat Digunakan
Sehubungan dengan itu, maka BEI pun meniadakan perdagangan saham BMRI di pasar tunai, mulai 13 September sampai dengan 15 September 2017. Adapun awal perdagangan saham BMRI dengan nominal dasar baru Rp250 per saham hasil stock split di pasar tunai, akan dilaksanakan mulai 18 September 2017.
(Martin Bagya Kertiyasa)