Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak: Ingat! Beli iPhone X Rp15 Juta Masukkan ke SPT Tahunan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 14 September 2017 |21:49 WIB
   Ditjen Pajak: Ingat! Beli iPhone X Rp15 Juta Masukkan ke SPT Tahunan
Foto Twitter
A
A
A

"Eh jangan salah lho. Melaporkan harta di kolom harta pada SPT Tahunan bukan berarti ada pajak yg harus dibayar lagi. Ini cuma soal lapor," tulisnya.

Tercatat, harga iPhone 8 dengan RAM 2 GB, ruang internal 64/256 GB, dan juga kamera berketajaman 12 megapiksel f/1.8. Smartphone ini dibanderol USD699 (Rp9,2 juta) untuk versi 64 GB dan USD849 (Rp11,2 juta) untuk 256 GB.

Harga iPhone 8 Plus dibanderol seharga USD799 (Rp10,5 juta) versi 64 GB, serta USD949 (Rp12,5 juta) untuk versi 256 GB. Baik iPhone 8 dan 8 Plus dapat dipesan pada 15 September dan dipasarkan 22 September 2017.

Kemudian, harga iPhone X dibanderol dengan harga tertinggi di antara iPhone 8 dan 8 Plus. Versi tanpa bingkai ini dihargai USD999 (Rp13 jutaan) untuk versi 64 GB dan USD1.149 (Rp15 jutaan) untuk versi 256 GB. Smartphone ini mulai dipesan pada 27 Oktober dan dipasarkan 3 November 2017.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement