Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya iPhone Terbaru, Wajib Masuk SPT atau Tidak?

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2017 |22:21 WIB
Punya iPhone Terbaru, Wajib Masuk SPT atau Tidak?
Foto: reuters
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk melaporkan setiap harta yang dimiliki, termasuk smartphone ke kolom harta Surat Pemberitahan (SPT).

Hal ini mencuat, setelah perusahaan Apple Inc meluncurkan generasi terbaru yakni iPhone 8, iPhone 8 Plus dan iPhone X untuk memperingati 10 tahun iPhone pertama kali diluncurkan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan,melihat definisi SPT memang bisa dimasukin ke dalam harta kekayaan. Hal ini dikarenakan sesuatu yang memiliki nilai ekonomis bagi wajib pajak patut dicatat.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Ingat! Beli iPhone X Rp15 Juta Masukkan ke SPT Tahunan

Namun, dirinya menegaskan, dalam praktiknya wajib pajak mempunyai prioritas. Apakah smartphone tersebut signifikan terhadap total harta atau tidak.

"Tapi ya proporsional saja, sebanding dengan tingkat penghasilan. bagi karyawan pemula, mungkin HP jadi harta yang berharga dan mencerminkan penghasilan dia," ujarnya kepada Okezone.

Baca juga: Catat! Barang Elektronik Harus Dilaporkan ke SPT Tahunan, Termasuk iPhone X

Menurutnya, bila melihat dalam hal materialitas seharusnya tidak di kejar. Dirinya mencontohkan, bila seorang yang mempunyai harta Rp1 triliun, dengan harga smartphone di kisaran Rp15 juta tidak dianggap harta kekayaan.

"Karena tidak material dan secara rasional tidak sebanding dengan income, Ada prinsip rasional, materialitas," tegasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement