Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Bisa Jualan di Rest Area Jalan Tol, Apa Saja Syaratnya?

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2017 |20:36 WIB
UMKM Bisa Jualan di <i>Rest Area</i> Jalan Tol, Apa Saja Syaratnya?
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana memberi lahan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tempat beristirahat (rest area) jalan tol. Artinya pemerintah memberi kesempatan bagi UMKM untuk ikut mengambil bagian jualan di rest area.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ mengatakan, nantinya akan membantu fasilitasi UMKM untuk masuk di rest area jalan tol yang baru dibangun. Karena untuk di rest area lama butuh proses dan tidak bisa secara langsung.

Menurutnya, untuk syarat UMKM bisa masuk ikut ambil bagian di rest area ini belum ditentukan. Karena saat ini masih melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan (stakeholder).

"Ini kan lebih kepada menyediakan fasilitasnya. Nanti pengaturan UMKM yang bagaimana, nanti kerja sama dengan Pemerintah daerah juga harusnya," ungkapnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

"Dari beberapa komunikasi itu, memang banyak yang minta untuk difasilitasi. Hampir semua Pemda keinginannya demikian," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement