JAKARTA - Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta smartphone dilaporkan ke dalam surat pelaporan harta tahunan (SPT) pajak menuai banyak kritik. Tak terkecuali pengamat ekonomi sekaligus mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang mengkritik langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani akibat langkah tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara. Secara singkat dirinya meminta tambahan kepada para pengkritik kebijakan tersebut untuk membaca aturan pakai terkait pelaporan harta dalam SPT.
"Yang membuat komentar itu suruh baca aturannya aja," tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Baca Juga:
Sementara Ditjen Pajak mengatakan bahwa smartphone termasuk harta sehingga harus dilaporkan dalam SPT. Pencantuman barang elektronik di SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomer PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.
Aturan itu mengatur tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Baca Juga: