Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Petugas Pajak Sudah Bisa Turun ke Lapangan Periksa Wajib Pajak

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |16:38 WIB
   Siap-Siap! Petugas Pajak Sudah Bisa Turun ke Lapangan Periksa Wajib Pajak
Ilustrasi Pajak. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Dianggap atau Diperlakukan sebagai Penghasilan pada 6 September 2017 lalu. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang - undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau lebih dikenal dengan UU Tax Amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, dengan terbitnya aturan ini, maka Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menerjunkan petugas ke lapangan guna memeriksa para Wajib Pajak (WP) yang belum mematuhi aturan perpajakan.

WP tersebut dibagi dalam tiga kategori. Pertama, peserta program tax amnesty namun belum mengungkapkan seluruh hartanya dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), kedua, yaitu peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.

Baca Juga: Terbitkan Aturan PPh Baru, DJP: Tak Akan Buat Gaduh

Kategori terakhir yang akan diperiksa oleh Ditjen Pajak adalah bukan peserta tax amnesty dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Penghasilan Pajak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement